Minuman Beralkohol Dilarang Dijual di Usaha Hiburan Selama Ramadan
Kastara.ID, Jakarta – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta melarang usaha hiburan menjual minuman beralkohol (minol) selama bulan Ramadan 1443 Hijriah. Jenis usaha hiburan yang dimaksud meliputi bar…