Sriwijaya Air

Kastara.ID, Jakarta – Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengakui, pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (9/1), sempat tidak beroperasi selama sembilan bulan. Berdasarkan catatan Kemenhub, pesawat tersebut dikandangkan sejak 23 Maret 2020. Pesawat baru beropersi kembali pads Desember 2020.

Saat memberikan keterangan resmi (11/1), Novie menjelaskan, pesawat Sriwijaya Air SJ-182 terpaksa masuk hanggar guna menjalani sejumlah pemeriksaan. Selain itu juga untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan.

Meski demikian Novie memastikan pihaknya telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat (Federal Aviation Administration/FAA). Menurutnya, Kemenhub telah menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada 24 Juli 2020.

Novie menuturkan Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 melakukan pemeriksaan engine sebelum pesawat dapat diterbangkan. Ditjen Perhubungan Udara memastikan pelaksanaan Perintah Kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali.

Beberapa hal yang dilakukan terhadap pesawat Sriwijaya Air SJ-182 selama dikandangkan adalah pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) pada 2 Desember 2020. Pemeriksaan dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara.

Ditjen Perhubungan Udara juga telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020. Pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/No Commercial Flight pada 19 Desember 2020 dan baru mengangkut penumpang/Commercial Flight pada 22 Desember 2020. (ant)