Djoko Sugiarto Tjandra

Kastara.ID, Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Aziz akhirnya mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Hal ini akibat tindakam Prasetyo menerbitkan surat jalan untuk Djoko Sugiarto Tjandra, buronan kasus korupsi Bank Bali. Selain itu Prasetijo juga ditahan selama 14 hari guna menjalani pemeriksaan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan di Mabes Polri (15/7), mengatakan Prasetijo ditahan sejal Rabu 15 Juli 2020. Prasetijo menghuni sel khusus di Divisi Provos Mabes Polri.

Argo menerangkan, hingga saat ini Propam masih terus memeriksa Prasetijo. Propom akan menggali lebih dalam alasan yang bersangkutan membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra. Propam menurut Argo, tidak akan berhenti hanya sampai Prasetijo.

Propam akan menyelidiki dugaan adanya oknum anggota polisi lain yang terlibat dalam penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Argo menegaskan, siapapun yang terbukti terlibat dalam kasus ini akan mendapat hukuman. Namun Argo menambahkan, penyidik tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Argo menambahkan, penerbitan surat jalan bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas itu dilakukan atas inisiatif Prasetijo sendiri dan tanpa izin pimpinan. Prasetijo meneken surat itu pada 18 Juni 2020.

Keterlibatan perwira tinggi Polri dalam kasus kaburnya Djoko Tjandra terbongkar setelah Indonesia Police Watch (IPW) mengungkapkan sejumlah temuan. Ketua Presidium IPW Neta S Pane menyebut surat jalan dari Bareskrim Polri itulah yang membuat Djoko Tjandra bebas keluar masuk Indonesia. Bos Grup Mulia itu diketahui berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat dari Jakarta pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.

Djoko Tjandra juga sempat mengurus kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selain itu Djoko Tjandra juga berhasil mendapatkan paspor dari Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Neta yakin, Prasetijo tidak bekerja sendiri. IPW menduga ada perskongkolan jahat yang sengaja melindungi Djoko Tjandra. Itulah sebabnya IPW mendesak Komisi III DPR  membentuk panitia khusus atau pansus guna mengusut kasus ini. (ant)