Rokok

Kastara.ID, Jakarta – Cukai rokok per hari ini, Senin 1 Februari 2021 naik secara resmi. Dengan demikian, harga rokok di pasaran juga naik karena kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) baru. Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok mencapai 12,5 persen.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, beberapa waktu lalu. “Rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen,” katanya.

Aturan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Menkeu mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok sudah mempertimbangkan dampak konsumsi rokok bagi kesehatan masyarakat, perkembangan industri, hingga nasib para buruh dan petani tembakau ke depan.

Untuk itu, kenaikan tarif cukai rokok hanya menyasar segmen Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Sementara segmen rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak naik alias tarif cukai nol persen.

Hal ini, katanya, karena mempertimbangkan nasib para buruh di industri tersebut. Sebab, mempekerjakan buruh dalam jumlah besar.

Pemerintah berharap kenaikan tarif cukai rokok bisa menekan pertumbuhan produksi rokok sekitar 3,2 persen. Sementara estimasi volume produksi diperkirakan sekitar 288,8 miliar batang pada tahun ini.

Kenaikan cukai tersebut antara lain untuk Sigaret Putih Mesin (SPM), golongan I naik 18,4 persen, golongan 2A naik 16,5 persen, sedangkan olongan 2B naik 18,1 persen.

Sementara untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), golongan I naik 16,9 persen, keudian, olongan 2A naik 13,8 persendan olongan 2B naik 15,4 persen. (mar)