KPK

Kastara.ID, Jakarta – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha menyatakan, ICW mendesak agar penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) yang disematkan kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, pada 2017 silam dicabut.

Hal itu merespons langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Nurdin sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Sulsel.

“Secara tegas saya mau bilang bahwa penghargaan kepada Nurdin terutama anti-corruption award harus dicabut karena dia sudah mencoreng, mencoreng namanya sendiri,” kata Egi, Senin (1/3).

Egi menyatakan, kasus Nurdin bisa menjadi pelajaran agar masyarakat tidak melonggarkan pengawasan terhadap kepala daerah yang diklaim bersih dan inovatif. Menurut dia, pejabat publik memiliki kewenangan yang besar sehingga potensi penyelewengan selalu terbuka lebar.

“Ini bisa jadi pelajaran buat kita, sosok yang dikenal bersih dan inovatif belum tentu ke depannya dia akan terus konsisten. Jadi, di sini kita tidak boleh melonggarkan pengawasan,” tutur Egi.

Diketahui, Nurdin ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena diduga menerima uang sejumlah Rp 5,4 miliar terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel. Selain Nurdin, lembaga antirasuah juga menjerat Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto. (ant)