Kartu Keluarga

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran telah menggunakan gambar unik quick response code (QR Code).

“Langkah ini adalah terobosan baru, dan modelnya telah berlaku sejak 2019. Model akta kelahiran yang baru seperti ini, dengan kertas putih biasa, dan dengan QR code. Ini berlaku secara nasional dan ini asli,” kata Zudan dalam keterangan persnya, Senin (1/3).

Zudan menuturkan, KK dan akta kelahiran tak lagi dicetak di kertas khusus, namun dicetak di lembar kertas putih biasa.

“QR code jika dipindai langsung terhubung ke situs daring Dukcapil Kemendagri. Susunan data kependudukan dalam dokumen itu tertata seperti biasanya. Akan tetapi, kolom tanda tangan pejabat Dukcapil diganti QR Code yang bisa dipindai,” urainya.

Zudan menambahkan, KK dan akta kelahiran model baru dapat diurus di Dinas Dukcapil setempat, dan tanpa pungutan biaya.

“Teman-teman bisa mencetak sendiri di rumah dengan cara meminta layanan secara online, nanti file-nya akan dikirim ke rumah saudara lewat email,” tuturnya.

Zudan menyatakan model lama KK dan akte kelahiran masih berlaku.

Khusus untuk KK, Kemendagri membuka ruang bagi warga untuk memperbarui dokumen secara gratis.

“Bila ada perubahan data karena pindah rumah, ada yang menikah, ada yang ganti pekerjaan, golongan darah diisi, jangan lupa segera diurus, diperbarui datanya. Urus sendiri, gratis,” tegasnya.

Sebelumnya, Zudan mengatakan selalu ada 2 (dua) pendekatan untuk memajukan organisasi, yakni faktor penarik dan pendorong.

Menurut Zudan, tentu ada strategi kapan harus mendorong atau kapan harus menarik organisasi Dukcapil agar lebih trengginas melayani masyarakat.

Salah satu faktor penarik, kata Zudan, adalah adanya berbagai inovasi pelayanan adminduk di daerah, misalnya aplikasi Telunjuk Sakti dari Kabupaten Wonogiri di Jawa Tengah dan aplikasi Nagari Go Digital (Nagita) dari Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat.

“Telunjuk Sakti dan Nagita akan menjadi ‘pulling factor‘, yaitu faktor yang bakal menarik kemajuan organisasi Dukcapil,” kata Zudan.

Ia menyebutkan, kedua inovasi ini menjadi bukti keberanian Dukcapil di daerah untuk keluar dari sekat-sekat masalah yang selama ini diangap tidak bisa diterobos. (ant)