Kastara.ID, Jakarta – 32 kendaraan roda dua dan empat terjaring razia uji emisi di Jalan Raya Joglo, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

Pelaksana tugas (Plt) Kasi Pencemaran dan Kebersihan Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Enrile Indro Prasetyo mengatakan, razia uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan empat di lokasi dilakukan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

“Kegiatan ini kita lakukan dalam rangka penataan hukum uji emisi,” ujarnya, Selasa (1/3).

Ia menyebutkan, 32 kendaraan yang terjaring razia uji emisi ini terdiri dari 17 unit kendaraan roda empat dan 15 unit kendaraan roda dua. Dalam kegiatan tersebut, kendaraan yang terjaring dipinggirkan lalu diminta melakukan uji emisi di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, tiga kendaraan roda empat berbahan solar dan lima berbahan bensin tidak lulus uji emisi. Begitu pula dengan 15 kendaraan roda dua yang terjaring dalam kegiatan ini.

“Melalui razia uji emisi ini, masyarakat diharapkan jadi patuh akan aturan,” ucapnya.

Sukron (38) pemilik kendaraan roda dua mengaku sangat mendukung razia uji emisi ini. Kegiatan tersebut dinilai penting untuk mengetahui kendaraan yang sudah diuji emisi atau sebaliknya.

“Ini diperlukan untuk menjaga kualitas udara di DKI Jakarta,” tandasnya. (hop)