Kastara.ID, Jakarta – Proses sensus penduduk 2020 di wilayah Kepulauan Seribu, yang sedianya diakhiri hingga akhir Maret ini diperpanjang hingga 29 Mei nanti.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kepulauan Seribu Pudji Pangastuti mengatakan, perpanjangan itu terkait dengan merebaknya wabah virus corona.
“Pendataan sistem online seharusnya berakhir 31 Maret kemarin diperpanjang hingga 29 Mei mendatang,” ujar Pudji, Rabu (1/3).
Sehubungan dengan perpanjangan waktu tersebut, lanjut Pudji, pihaknya meminta kerja sama kelurahan dan kecamatan melalui pengurus wilayah untuk mensosialisasikan kembali kepada warga.
“Sosialisasi juga kita maksimalkan melalui media sosial dan online agar perpanjangan waktu ini dapat dimanfaatkan warga Kepulauan Seribu yang belum sempat memasukkan data sensus penduduk,” tandasnya. (hop)