Kapal(antaranews.com)

Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak 39 tenaga kerja asing (TKA) asal China dilaporkan mendarat di Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjunguban, Bintan, Kepulauan Riau. Hal itu diakui oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang, Agus Jamaludin. Saat memberikan keterangan (31/3), Agus mengatakan, para TKA asal China itu telah menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk pemeriksaan suhu tubuh.

Agus menambahkan, para TKA juga sudah melengkapi diri dengan surat keteranan sehat dari negaranya. Dalam surat tersebut diterangkan, para TKA asal China sehat dan bebas dari virus corona atau Covid-19. Agus menerangkan, menurut laporan yang diterimanya, para TKA China bakal dipekerjakan di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI). Namun Agus minta agar informasi tersebut dikonfirmasi ulang ke pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, Kepri.

Sementara Kepala Disnaker Bintan Indra Hidayat mengakui telah menerima informasi terkait kedatangan para TKA China. Itulah sebabnya Indra berjanji akan segera melakukan pemeriksaan terhadap para TKA tersebut. Disnaker Bintan akan bekerja sama dengan Disnaker Provinsi Kepri, Polres, Dinas Kesehatan, Imigrasi Tanjungpinang, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Semua instansi itu tergabung dalam tim terpadu.

Kedatangan puluhan TKA asal China itu terkesan ironi. Pasalnya Presiden Joko Widodo telah melarang masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari negara mana pun ke Indonesia. Hal ini demi mencegah penyebaran virus corona semakin meluas. Menteri Luar Negari (Menlu) Retno LP Marsudi mengatakan, kebijakan tersebut telah diputuskan dalam rapat terbatas yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa (31/3).

Retno menjelaskan, WNA dilarang datang ke Indonesia, baik untuk berkunjung maupun hanya sekadar transit. Namun menurut Retno, larangan dikecualikan bagi WNA yang telah memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), pemegang izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal dinas.

Retno menambahkan, nantinya kebijakan tersebut akan dijelaskan secara lebih detail oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kebijakan tersebut bakal dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham). (ant)