Pasar Kemiri Muka

Kastara.ID, Depok – Perbaikan saluran air yang ada di Pasar Kemiri Muka Depok, Kecamatan Beji harus dibubarkan karena melanggar aturan dan bisa melanggar Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya Romulo Silaen ketika ditemui wartawan, Rabu (1/4), mengatakan, perbaikan saluran air tersebut mengajak massa untuk berkumpul di suatu tempat.

Kepolisian Republik Indonesia melarang adanya massa berkumpul dengan maklumat Kapolri di saat masa tanggap darurat pandemi virus Covid 19. Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz telah mengeluarkan maklumat nomor II/III/2020. Maklumat mulai berlaku sejak tanggal 19 Maret.

Maklumat ini secara umum meminta masyarakat membatasi kegiatan atau berkumpul yang berpotensi membuat kerumunan massa. Tindakan hukum bisa  berakibat dikenakan bagi warga yang membandel terhadap imbauan polisi.

Silaen menambahkan, bisa dikenakan terhadap mereka yang membandel yakni pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. “Jadi barang siapa yang tidak mengindahkan perintah tugas yang berwenang yang saat ini yang melaksanakan tugas, itu dapat dipidana,” katanya.

“Mereka telah melanggar Maklumat Kapolri, seharusnya Kepolisian membubarkan pekerjan perbaikan saluran air tersebut,” imbuhnya.

Seharusnya pihak Kepolisian membubarkan kegiatan tersebut namun nyatanya masih ada saja kegiatan massa di Pasar Kemiri Muka.

Para pedagang juga melanggar aturan yang berlaku di mana mereka melanggar hukum karena saat ini Pasar Kemiri Muka dalam status quo, papar Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya.

Dalam status quo ini tidak ada satupun pihak yang boleh melakukan perbaikan saluran air di Pasar Kemiri Muka, termasuk pedagang dan Pemkot Depok.

“Ngapain mereka memperbaiki saluran air di Pasar Kemiri Muka, kan bukan hak mereka. Seharuanya mereka sadar,” katanya.

Saluran air yang diperbaiki oleh para pedagang bukan milik mereka dan tidak pantas pedagang melakukan perbaikan.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya Richard Yosafat kepada wartawan mengatakan, pedagang atau siapapun, termasuk Pemkot Depok yang memperbaiki saluran air di Pasar Kemiri Muka, Kecamatan Beji, akan dilaporkan ke pihak berwajib.

PT Petamburan Jaya Raya adalah pemilik Pasar Kemiri Muka karena telah memenangi persidangan sebanyak sembilan kali atas Pemkot Depok. Hasil keputusannya pun sudah mengikat.

PT Petamburan Jaya merupakan pemilik Pasar Kemiri Muka yang sah karena memiliki sertifikat sementara Pemkot Depok tidak ada.

“Kami keberatan (rencana perbaikan saluran air-red). Kami sudah kirimkan surat ke dinas terkait agar perbaikan saluran tidak dilakukan,” beber Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya, Richard Yosafat, kepada wartawan di Depok.

Ia mengklaim, penolakan ini lantaran lahan berikut bangunan di Pasar Kemirimuka adalah milik kliennya, yakni PT Petamburan Jaya Raya yang sudah Inkrah di Mahkamah Agung Jakarta.

Hal itu, kata dia, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi Nomor 695 K/Pdt/2011 jo Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Peninjauan Kembali Nomor 476 PK/Pdt/2013 yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)