ODOL

Kastara.ID, Jakarta – Penindakan tilang elektronik bagi para pengemudi kendaraan roda empat terkait pelanggaran batas kecepatan maksimal dan muatan di sejumlah ruas tol di Jadetabek dimulai hari ini, Jumat (1/4).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan tilang melalui kamera ETLE hanya berlaku di tujuh titik. Adapun para pelanggar dalam hal ini akan dikenai sejumlah sanksi.

“Untuk yang existing ini sedang berjalan, untuk tol itu ada di tujuh titik. Hukumannya (bagi pelanggar) 2 bulan kurungan atau denda maksimal Rp 500 ribu,” kata Sambodo kepada wartawan, Jumat (1/4).

Seperti diketahui, penindakan tilang batas kecepatan maksimal di tol tersebar di lima titik yaitu Tol Jakarta-Cikampek jalur bawah dan jalur MBZ, ruas jalan tol dalam kota, ruas jalan tol Kunciran-Cengkareng, ruas jalan tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.

Sementara untuk kendaraan dengan kelebihan muatan hanya akan ditindak jika melintas di sepanjang tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan tol Jakarta-Tangerang.

Dikatakan Sambodo, penegakan hukum dengan tilang ini akan berlaku selama 24 jam. Nantinya, para pengendara yang melebihi batas kecepatan dan muatan sesuai rambu di jalan tol akan langsung ditilang dengan dikirimkan surat konfirmasi ke pengendara. (ant)