Kapolrestabes Surabaya

Kastara.ID, Jakarta – Kasus anggota kepolisian mengonsumsi narkoba kembali terjadi. Kali ini di Kota Surabaya. Lima polisi anggota Polrestabes Surabaya ditangkap saat menggelar pesata sabu. Ironisnya, kelima polisi tersebut bertugas di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Surabaya (30/4) membenarkan penangkapan anak buahnya oleh Divpropam Polri bersama Bidpropam Polda Jatim. Isir menjelaskan, lima anggota Polrestabes Surabaya diamankan bersama tiga warga sipil di Hotel Midtown pada Kamis (29/4) pukul 15.05 WIB.

Isir mengatakan, delapan orang tersebut diamankan di Hotel Midtown pada Kamis (29/4) sekitar pukul 15.05 WIB. Kelima oknum polisi tersebut ialah Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S, dan Brigadir IS. Bersama mereka diamankan pula barang bukti berupa 27,4 gram sabu-sabu dan delapan butir happy five.

Saat ini kelima oknum polisi yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jatim. Sedangkan tiga warga sipil akan diproses secara hukum pelanggaran tindak pidana narkotika. Isir menjelaskan lima anggota Polrestabes akan kenakan dugaan pelanggaran kode etik profesi. Selain itu juga pelanggaran tindak pidana narkoba.

Meski demikian mantan Kapolres Medan ini tidak menjelaskan secara rinci terkait sanksi yang bakal diterima lima anggota tersebut. Menurutnya saat ini Divpropam Mabes Polri bersama Bidpropam dan Ditresnarkoba Polda Jatim tengah melakukan pemeriksaan secara intensif. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap pola-polanya.

Isir menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam tindak penyalahgunaan narkoba. Menurutnya tidak menutup kemungkinan kelima anggota tersebut akan sanksi terberat sesuai dengan pasal 112 dan 124 UU Narkotika yakni hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (ant)