Gage

Kastara.ID, Jakarta – Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta akan kembali diberlakukan.

Seiring dengan kebijakan pemerintah menetapkan pelaksanaan PPKM Level 1 untuk wilayah Jabodetabek, terjadi peningkatan volume lalu lintas di wilayah Jakarta.

Untuk itu, diperlukan upaya pengendalian lalu lintas agar mobilitas masyarakat yang beraktivitas di Jakarta lebih efisien.

”Kami mengimbau pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta utamakan keselamatan di jalan,” ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Rabu (1/6).

Syafrin mengatakan, sehubungan akan diberlakukan kembali pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan di wilayah Jakarta, pihaknya melakukan pentahapan sebagai berikut:

1. Sosialisasi ganjil genap dilaksanakan mulai tanggal 26 Mei 2022 sampai dengan 5 Juni 2022.

2. Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan dimulai tanggal 6 Juni 2022 setiap hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00, kecuali hari libur nasional.

3. Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap yaitu:
A. Jalan Pintu Besar Selatan;
B. Jalan Gajah Mada;
C. Jalan Hayam Wuruk;
D. Jalan Majapahit;
E. Jalan Medan Merdeka Barat;
F. Jalan M.H. Thamrin;
G. Jalan Jenderal Sudirman;
H. Jalan Sisingamangaraja;
I. Jalan Panglima Polim;
J. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang);
K. Jalan Suryopranoto;
L. Jalan Balikpapan;
M. Jalan Kyai Caringin;
N. Jalan Tomang Raya;
O. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto);
P. Jalan Gatot Subroto;
Q. Jalan M.T. Haryono;
R. Jalan H.R. Rasuna Said;
S. Jalan D.I. Panjaitan;
T. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
U. Jalan Pramuka;
V. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro);
W. Jalan Kramat Raya;
X. Jalan St. Senen;
Y. Jalan Gunung Sahari.

4. Pengecualian kendaraan bermotor memasuki kawasan ganjil genap antara lain:

A. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas;

B. Kendaraan ambulans;

C. Kendaraan pemadam kebakaran;

D. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);

E. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

F. Sepeda motor;

F. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;

G. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :

H. Presiden/Wakil Presiden;

ii. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan

iii. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

I. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan Polri;

J. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

K. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

L. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

M. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19;

N. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19;

O. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19;

P. Kendaraan pengangkut tabung oksigen; dan

Q. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik. (hop)