Headline

Materi Propaganda Ini Diterima Mahasiswa Brawijaya yang Ditangkap Densus 88

Kastara.ID, Jakarta – Mahasiswa Universitas Brawijaya berinisial IA yang merupakan tersangka teroris kerap menyebarkan materi tentang terorisme khususnya propaganda ISIS melalui media sosial.

Kabag Banops Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan tersangka teroris IA mendapatkan materi-materi propaganda ISIS itu dari  MR yang merupakan tersangka jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

“Komunikasi salah satunya selain daripada penyerangan adalah mendapatkan materi konten dari tersangka yang sudah ditangkap di Jakarta berinisial MR,” kata Aswin, Rabu (1/6).

Dikatakan Aswin, materi propaganda yang didapatkan IA itu berisi tentang dukungan terhadap ISIS, cita-cita dan  berdirinya Daulah atau negara Islam Indonesia atau Khilafah. Adapun materi tersebut hanya berbentuk video yang kemudian diterjemahkan oleh IA melalui teks.

“Video-video materi yang dikirim kemudian dia yang menerjemahkan membuat teks-teks untuk bacaan di video-video itu,” jelasnya.

Materi video dengan terjemahan teks tersebut disebarluaskan IA melalui media sosial Facebook. Sebab, kata Aswin, di media sosial tersebut terdapat grup atau fan base khusus penyebaran konten propaganda ISIS.

“(Konten propaganda disebarkan) untuk masyarakat secara umum ya, lebih banyak ke dalam jaringannya sih nggak seperti di publish ke YouTube umum gitu ya, dia disebar di group atau di fan base atau di FB groupnya dia gitu,” tukas Aswin.

Seperti diketahui, IA ditangkap di kos-kosan Kota Malang, Jawa Timur, pukul 12.00 WIB pada Senin, 23 Mei 2022.

IA diduga terlibat mengumpulkan dana membantu kegiatan ISIS di Indonesia. Penggalangan dana ini dilakukan sejak tahun 2019 lalu. Selain itu, IA disebut mengelola media sosial menyebarkan materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme.

Dalam kasus ini, IA dijerat Pasal 15 Jo 7 dan Pasal 13A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

KBBI Wadah Untuk Jaring Aspirasi Warga Kota Depok

Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…

Yuks, merapat ke NASGOR BABE Alfie di Kota Depok

Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood),  Tongseng Kambing/Sapi  dan Sop Iga.…

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…

Partai NasDem Mendukung Imam Budi Hartono Maju Menjadi wali kota Depok

Kastara.Id,Depok - Ketua DPD Partai NasDem Kota Depok memberikan sinyal koalisi jelang pemilihan kepala daerah…

Langkah Pemkot Depok Atasi Banjir di Jalan Bulak Barat Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…