Kastara.ID, Depok – Satu lagi gebrakan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Depok memang sangat unik dan direspons positif oleh jajaran Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Inovasinya adalah menanamkan nilai-nilai antikorupsi dan pendidikan sadar uang dengan program “Sekolah Antikorupsi Jaksa Agung R. Soeprapto” di SMAN 6 Depok. Nantinya dengan pendidikan antikorupsi ini akan membentuk karakter siswa untuk membangun dan meningkatkan kepedulian warga negara terhadap bahaya dan akibat dari tindakan korupsi.

Sekolah Antikorupsi Jaksa Agung R. Soeprapto diresmikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana, bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita, Wali Kota Depok Mohammad Idris, dan Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jawa Barat, Dedi Supandi (31/5).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana mengatakan bahwa peresmian Sekolah Antikorupsi di Depok ini adalah yang pertama dan menjadi kota pertama di Jawa Barat yang menerapkan Sekolah Antikorupsi.

“Pertimbangannya karena Depok bersentuhan dengan Ibukota Jakarta, kemudian kami juga memilih Depok karena laporan Kejaksaan penting juga untuk menghadirkan ini di pendidikan tingkat atas,” tutur Kajati Jawa Barat di SMA Negeri 6 Depok.

Kajati Jawa Barat tidak lupa memberikan modul kepada Kepala SMAN 6 Depok, yang berisikan penerapan antikorupsi di mata pelajaran Kewarganegaraan dalam mengatasi korupsi dan pencegahan tindak pidana korupsi pada bidang pendidikan.

Selain pada tingkat SMA dan SMK, nantinya pendidikan antikorupsi juga masuk di jenjang SD dan SMP.

“Mata pelajaran ini akan diberikan pada siswa selama dua jam pelajaran dalam sepekan,” ujar Kajati Jawa Barat. (*)