PPDB

Kastara.ID, Jakarta – Carut marut penerimaan peserta didik baru (PPDB) khususnya di DKI Jakarta memancing komentar anggota Komisi X DPR yang membidangi masalah pendidikan. Bramantyo Suwondo, anggota Komisi X DPR mengatakan PPDB jalur zonasi harus menggunakan jarak rumah ke sekolah sebagai patokan.

Menurut Bramantyo, siswa dengan tempat tinggal terdekat dengan sekolah seharusnya lebih diprioritaskan dibandingkan siswa yang usianya lebih tua. Bramantyo menyoroti PPDB DKI Jakarta yang menggunakan umur siswa sebagai patokan diterima atau tidaknya siswa di sekolah baru.

Itulah sebabnya Bramantyo meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperbaiki dan meninjau ulanh petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) PPDB DKI Jakarta. Bramantyo menilai terjadi ketidaksesuaian antara isi juklak dan juknis dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2019 yang menaunginya, khususnya terkait kuota zonasi dan prioritas kriteria usia.

Saat memberikan pernyataan tertulis (30/6), Bramantyo menjelaskan dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2019 Pasal 11 Ayat 2 disebutkan kuota jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan kuota jalur zonasi di PPDB DKI Jakarta tahun 2020 hanya 40 persen.

Anggota Fraksi Partai Demokrat ini juga mengomentari penggunaan umur siswa sebagai patokan. Menurut Bramantyo hal ini terbukti menyulitkan para calon peserta didik baru. Seharusnya pemerintah mempermudah siswa mendapatkam akses pendidikan dan bukan justru dipersulit. Selain itu penggunaan umur sebagai patokan tidak sesuai dengan ketentuan dari Permendikbud.

Bramantyo menyayangkan, di tengah masa krisis akibat wabah virus corona, anak-anak justru mengalami kesulitan mendapatkan sekolah. Padahal sebelumnya mereka sudah mengalami banyak ketidakpastian, mulai dari UN yang dibatalkan, tidak tahu kapan bisa kembali masuk sekolah. Ditambah aturan PPDB yang berubah di luar ekspektasi mereka.

Seharusnya di masa pandemi aturan dan proses PPDB dibuat semudah dan semulus mungkin. Selain tidak menimbulkan kebingungan, aturan yang mudah juga membantu orang tua yang sedang kesulitan akibat pandemi Covid-19. Bramantyo berharap tidak ada lagi siswa yang kehilangan kesempatan terbaiknya untuk belajar karena perkara kebijakan. (ant)