Masjid Istiqlal

Kastara.IS, Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai pada 3-20 Juli 2021 mendatang. PPKM Darurat nantinya berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali.

Dalam penerapan PPKM Darurat tersebut, pemerintah akan membatasi mobilitas masyarakat salah satunya dengan menutup tempat ibadah sementara waktu.

“Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, vihara, pura, hingga klenteng dan tempat lain yang digunakan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara,” demikian bunyi salah satu poin yang terkandung dalam dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Provinsi Jawa-Bali, Kamis (1/7).

Selain tempat ibadah, sejumlah sarana atau fasilitas umum juga akan ditutup dampak dari PPKM Darurat tersebut. Seperti sarana olahraga, lokasi seni-budaya, hingga lokasi kegiatan sosial yang dapat memicu kerumunan.

Dalam penerapan PPKM Darurat juga disebutkan aturan work from home (WFH) 100 persen untuk yang bekerja di sektor non-esensial, serta WFH 50 persen bagi perkantoran di sektor esensial dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Lebih lanjut, sektor esensial yakni mencakup kantor perbankan atau keuangan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, pasar modal hingga perhotelan non penanganan karantina Covid-19. Sementara untuk perkantoran sektro kritikal seperti kesehatan, energi, logistik, transportasi, industri makanan minuman, serta objek vital nasional dapat beroperasi 100 persen.

Adanya kebijakan PPKM Darurat ini diterapkan atas dasar lonjakan kasus aktif Covid-19 yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Per tanggal 30 Juni 2021 kemarin, kasus harian Covid-19 bertambah sekitar 21.807 kasus. Dengan begitu, total kasus Covid-19 di Indonesia secara keseluruhan mencapai 2.178.272 orang. (ant)