Pemilu 2019

Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang disetujui DPR tengah berada di Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). “Belum ada kabar soal RUU Pemilu,” ujar Mendagri dalam keterangannya, Selasa (1/8).

Menurut Mendagri, tidak ada aturan kalau waktu penandatangan RUU akan mempengaruhi keabsahan Undang-Undang (UU). “Toh tidak ada aturan sampai sekian hari belum diteken itu tidak sah,” katanya.

Mendagri menegaskan, dengan pengesahan  RUU Pemilu, maka KPU memiliki acuan dasar untuk menyusun peraturan Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif 2019.

Mendagri mempersilakan, kalau ada yang ingin menggugat pasal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold di RUU Pemilu.

“Pemerintah sendiri sejauh ini tidak ada fokus dalam revisi atau menginisiasi draf UU lainnya. Fokus sekarang adalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR telah menyetujui RUU Pemilu sebagaimana opsi pemerintah, khususnya soal presidential treshold 20–25 persen. Namun sejumlah fraksi di DPR menyatakan ketidaksetujuannya dengan aksi walk out. (npm)