FPI

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo membantah isu perpanjangan izin Ormas Front Pembela Islam (FPI) terkait dengan muatan politis. Menurutnya, perpanjangan izin FPI masih dalam tahap pengumpulan administrasi.

“Berkembang di luar katanya ini (perpanjangan SKT FPI) ada muatan politik, saya nyatakan tidak benar. Sekali lagi tidak ada muatan politik atau unsur politik di dalamnya, murni administrasi yang kurang,” kata Soedarmo di Kantor Kemendagri, Jakarta kemarin (31/7).

Soedarmo menambahkan, setidaknya terdapat lima persyaratan yang belum dilengkapi Ormas FPI. “Memang ada administrasi yang dibutuhkan yang kurang, ada lima lagi yang harus dilengkapi,” imbuhnya.

Kelima persyaratan yang belum dipenuhi tersebut adalah pertama, surat permohonan belum diberi nomor dan perihal surat, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.

Kedua, anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal dan dokumen belum ditandatangani, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi  Organisasi Kemasyarakatan.

Ketiga, surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan bermaterai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dan Lampiran huruf C Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.

Keempat, surat pernyataan belum menyatakan bahwa nama, lambang bendera, simbol, atribut belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.

Kelima, rekomendasi Kementerian Agama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan. (rya)