Categories: Berita

DPD RI Sepakati Usulan 10 RUU Prioritas di Prolegnas 2017

Kastara.id, Jakarta – Sebanyak 10 RUU telah diputuskan dalam rapat gabungan PPUU bersama Komite DPD RI di Gedung B DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Kamis (01/9). itu berarti Dewan Perwakilan Derah Republik Indonesia (DPD RI) sepakat mengusulkan penambahan 10 Rancangan Undang-undang (RUU) untuk menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.

Kesepuluh RUU yang diusulkan DPD RI tersebut adalah:
1.RUU tentang Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara
2.RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
3.RUU tentang Perubahan atas UU nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
4.RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
5.RUU tentang Bahasa Daerah
6.RUU tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
7.RUU tentang Penilai
8.RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
9.RUU tentang Pembentukan Undang-Undang
10.RUU tentang Sistem Perekonomian Nasional.

Menurut Wakil Ketua PPUU Djasarmen Purba, masing-masing komite dan PPUU sepakat akan mengusulkan 10 RUU dalam Prolegnas Tahun 2017. “Ini bagian dari tanggung jawab besar yang dimiliki DPD untuk ikut mendorong legislasi yang berpihak pada rakyat,” ujarnya.

Menurut Djasarmen, pasca putusan MK Nomor 92/PPUU-X/2012, DPD RI mempunyai tanggung jawab yang besar untuk ikut mendorong legislasi yang benar-benar berpihak kepada rakyat.

“Kepentingan masyarakat dan daerah atau implementasinya seperti rutinitas penyelenggaraan pemerintah yang terjadi setiap hari dan berimplikasi masalah terhadap urusan daerah dapat menjadi dasar bagi DPD dalam menyusun usulan RUU yang nantinya akan dibahas bersama antara DPR dengan Pemerintah,” kata Djasarmen.

Sementara itu, Ketua PPUU Muhammad Afnan mengingatkan, saat ini masih terdapat empat RUU usul inisiatif DPD RI yang sedang dibahas bersama dengan pemerintah. Ia berharap, RUU tersebut dapat segera disahkan menjadi UU.

“Ada empat RUU yang masih dibahas dengan DPR yaitu RUU Wawasan Nusantara, RUU Perkoperasian, RUU Ekonomi Kreatif, dan RUU tentang BUMN dan BUMD. Kami harapkan masing-masing komite dapat bersinergi dengan DPR untuk menyelesaikannya,” ujar Afnan. (rya)

Leave a Comment

Recent Posts

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…

Bukti Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Dalam Menunjukkan Prestasi

Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…