KTP el

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta berikan kemudahan untuk pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) melalui aplikasi Alpukat Betawi.

Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil DKI Jakarta Dhany Sukma mengatakan, persyaratan yang harus dipenuhi warga antara lain seperti fotokopi kartu keluarga bagi para pemula atau baru 17 tahun, KTP-El asli bagi yang telah memiliki KTP namun rusak dan surat keterangan dari kepolisian serta fotokopi kartu keluarga bagi warga yang kehilangan KTP.

Aplikasi Alpukat Betawi ini dapat diunduh langsung melalui playstore dan appstore di telepon genggam masing-masing. “Adanya layanan ini untuk mempercepat proses, agar warga tidak lama dalam menunggu antrean. Warga tinggal datang bawa surat permohonan pencetakan, nanti petugas tinggal cetak saja,” kata Dhany (30/11)

Ia melanjutkan, di aplikasi tersebut, pada halaman pencetakan KTP-El akan disajikan menu tambah permohonan, kemudian akan diarahkan ke halaman status permohonan pencetakan KTP-El, dan klik cetak pada kolom nama anggota keluarga yang akan diajukan permohonan pencetakan KTP-El.

Lalu, cek kembali dan pastikan data yang ditampilkan telah sesuai, pilih keterangan permohonan. Untuk permohonan baru, pengguna dapat langsung klik kirim permohonan cetak. Sedangkan apabila KTP-El hilang atau rusak dapat mencheklist dokumen persyaratan dan masukan SMS phone.

“Kemudian pilih service point dan tanggal jadwal pengambilan dokumen lalu klik kirim permohonan jadwal. Klik ya, apabila tidak ada perubahan. Lalu klik gambar printer untuk mengunduh surat permohonan,” tandasnya. (hop)