Pemilahan Sampah

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta bersama kecamatan dan kelurahan terus melakukan sosialisasi pemilahan dan pengangkutan sampah terjadwal di seluruh RW di DKI Jakarta.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga, warga Jakarta wajib memilah sampah sejak dari rumah dan mengeluarkan sampah sesuai jadwal pengangkutannya.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, warga mempunyai kewajiban memilah dan mengelola sampah di tingkat RW. Harapannya pola ini dapat mengurangi sampah yang dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.

Untuk itu, Dinas LH DKI Jakarta gencar melakukan sosialisasi baik secara langsung dengan menurunkan petugas kebersihan melakukan pendampingan ke setiap RW, maupun melalui media sosial dan media massa.

“Kami melakukan pembinaan pemilahan dan pengangkutan sampah terjadwal di setiap RW dengan bergerak bersama unsur wali kota, kecamatan, dan kelurahan. Kami benar-benar ingin seluruh masyarakat dapat menjalankan pola pengurangan sampah ini secara terus-menerus agar menjadi gerakan, bahkan budaya baru warga Jakarta,” ujarnya, Ahad (2/1).

Asep menjelaskan, masyarakat dapat berperan aktif memilah sampah sejak dari rumah, minimal menjadi empat jenis yaitu, Sampah Mudah Terurai, Sampah Material Daur Ulang, Sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Rumah Tangga, dan Residu.

Sampah mudah terurai yang telah dipilah di setiap rumah dikumpulkan di tingkat RW untuk diolah secara komunal melalui aktivitas komposting, biokonversi maggot BSF, ecoenzyme dan pengolahan biologis lainnya. Sedangkan sampah material daur ulang dapat dibawa ke Bank Sampah di RW masing-masing untuk dijual ke industri daur ulang.

“Siklus sirkular ekonomi dapat terwujud dan masyarakat mendapat keuntungan juga secara ekonomi,” terangnya.

Menurutnya, untuk jenis sampah B3 rumah tangga, nantinya dikumpulkan dan diangkut khusus oleh Petugas Dinas Lingkungan Hidup untuk diolah lebih lanjut.

“Sampah residu juga dikumpulkan ke TPS yang akan dibawa ke TPST Bantar Gebang untuk diolah agar tidak mencemari lingkungan,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan adanya pemilahan dan pengangkutan sampah terjadwal ini dapat membangun paradigma baru pengelolaan sampah yang melibatkan peran serta masyarakat dengan menekankan aspek pengurangan sampah di sumber.

“Ujung tombak dari gerakan ini adalah Bidang Pengelolaan Sampah (BPS) RW. Mereka yang mengatur pengelolaan sampah di RW-nya masing-masing berkolaborasi dengan seluruh warga,” ucapnya.

Ia menambahkan, gerakan ini merupakan implementasi gerakan Jakarta Sadar Sampah dan juga merupakan Kegiatan Strategis Daerah (KSD). Bahkan tercantum khusus dalam Ingub 49/2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022.

“Ini kerja besar seluruh aparatur Pemerintah Daerah dan masyarakat Jakarta. Pertengahan tahun 2022, kami berencana membuat Pekan Gerakan Jakarta Sadar Sampah agar gerakan ini tetap menjadi isu arus utama warga Jakarta,” tandasnya. (hop)