Kastara.id, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap dua Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional RI (BKKBN RI) Surya Chandra Surapaty kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kapuspenkum Kejagung M Rum menjelaskan, Surya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2014-2015 di BKKBN RI. “SCS dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada tahap penuntutan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 1 Februari 2018 sampai dengan 20 Februari 2018,” kata M Rum di Jakarta (1/2).
Sementara itu, dua tersangka lainnya, LW dan KT dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 1 Februari 2018 sampai dengan 20 Februari 2018. Berdasarkan laporan hasil audit BPKP, akibat kasus korupsi ini kerugian keuangan negara senilai Rp 111.261.298.154. (npm)
Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Leave a Comment