Kastara.id, Jakarta – Kuasa hukum pemerintah menilai ajaran khilafah oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bertentangan dengan Pancasila.
“Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkum HAM berhak untuk melakukan pembubaran terhadap ormas yang bertentangan dengan Pancasila,” ujar I Wayan Sudirta, kuasa hukum pemerintah, dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Kamis (1/2).
Menurutnya, HTI juga bertujuan untuk menghancurkan sekat-sekat nasional. “Terdapat 200 kegiatan dari HTI yang bertentangan dengan Pancasila serta UUD 1945, seperti khilafah,” tegasnya.
Sedangkan saksi di PTUN Profesor Suteki mengungkapkan, penyebaran keyakinan melalui ceramah atau buku, tidak dapat dikategorikan melawan hukum.
“Seharusnya jika ada ide apapun termasuk khilafah dari HTI, harus dilawan, misalnya dengan buku juga,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan mengambil langkah untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan HTI. (npm)
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…
Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…
Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…
Leave a Comment