Depok

Kastara.ID, Depok – Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah II meralat penghentian sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Kota Depok. Sebelumnya KCD mengeluarkan kebijakan untuk pemberhentian sementara PTM Terbatas bagi sekolah tingkat SMA/SMK/SLB baik negeri dan swasta di Kota Depok.

Pemberhentian sementara tersebut dilakukan sejak 31 Januari hingga 2 Febuari 2022. Hal tersebut sebagai diatur dalam Surat Edaran (SE) nomor: 0389/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II tentang penghentian sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di lingkungan cabang dinas pendidikan wilayah II yang dikeluarkan pada 28 Januari.

Tidak lama berselang, KCD Pendidikan Wilayah 2 meralat kembali kebijakan tersebut. Hal itu dijelaskan pada Surat Edaran (SE) Nomor: 0399/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II tentang Ralat Surat Edaran Nomor: 0389/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II.

“Yang jelas kebijakan sebelumnya merupakan inisiasi yang kami ambil, sebagai langkah untuk mengurangi atau memutus penyebaran kasus Covid-19,” ucap Kepala KCD Wilayah II, I Made Supriatna, Rabu (2/2).

Ia menyebukan, walaupun PTM Terbatas kembali dilaksanakan, pihaknya akan terus melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes). Yaitu apabila terkonfirmasi atau terpapar Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan, baik yang bergejala maupun tidak, harus diisolasi di rumah sakit atau karantina, dan melaporkan kepada Satuan Tugas (satgas) Covid-19, serta menghentikan sementara PTM Terbatas sekurang-kurangnya 14×24 jam.

“Jika ditemukan kasus Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan, harus segera melakukan koordinasi dengan Puskesmas setempat agar dilakukan pelacakan kontak atau tracing dalam waktu 1×24 jam untuk penemuan kontak erat,” jelasnya.

Lalu, siswa yang baru saja pulang bepergian dari luar negeri, wajib melaporkan diri ke pihak satuan pendidikan dan melakukan karantina mandiri 5×24 jam. Serta melakukan Swab PCR sebelum datang ke lingkungan satuan pendidikan. (dha)