Kastara.Id,Depok –  Camat Cilodong Bambang Eko Sukmono, mengajak peran aktif kepada  masyarakat di wilayahnya untuk taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini. Sebab, hasil perolehan pajak tersebut akan digunakan kembali kemasyarakat untuk pembangunan daerah di tahun selanjutnya.

“Masyarakat Cilodong ayo taat bayar pajak tepat waktunya, jangan menunda-nunda karena akan kena denda kalau tidak bayar pajak tepat waktu,” ujar Bambang Eko dalam acara Musrenbang Kecamatan Cilodong, Rabu (1/2).

Masih Kata Bambang Eko , pajak merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah Kota Depok. Pajak sangat dominan dalam pembiayaan pembangunan sosial ke masyarakat, fasilitas umum dan pembangunan infrastruktur yang berasal dari penerimaan pajak daerah.

“Bayar pajak sudah bisa mulai awal Januari sampai paling lambat 31 Agustus 2023,” ucapnya.

Berdasarkan perolehan PBB-P2 Kecamatan Cilodong hingga Desember 2022 mencapai 97 persen. Dengan perolehan PBB tersebut, Cilodong menempati urutan ke-delapan dari 11 kecamatan di Kota Depok.

“Target yang ditetapkan BKD untuk Cilodong senilai Rp 22.050.843.355, kami berhasil menghimpun pajak Rp 21.484.780.673. Mudah-mudahan tahun ini lebih tinggi lagi dibandingkan 2022,” tutupnya.