Kastara.Id,Depok – Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Cimanggis dan KPP Depok Sawangan melaksanakan Pemutakhiran Data NIK NPWP dan Pelaporan SPT Tahunan  kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) bertempat di Aula Teratai, Balaikota Depok.

Kepala KPP Pratama Depok Cimanggis Eko Pandoyo Wisnu mengatakan, pelayanan jemput bola ini dilakukan untuk memudahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan. Sekaligus melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 2 ayat (1a) Bab II Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah resmi disahkan.

“Selama dua hari petugas akan membantu. Kurang lebih ada 15 petugas yang ditugaskan di lingkungan Balai Kota Depok,” katanya Rabu (1/2).

Wisnu menambahkan, dengan kehadiran pelayanan pelaporan SPT di Balai Kota, ASN yang bertugas di sana tidak perlu datang ke KPP Pratama. Pihaknya juga siap membantu ASN yang kesulitan dalam melaporkan SPT.

“Kami jemput bola dalam pelayanan terkait perpajakan, sehingga ASN juga bisa menjadi contoh bagi masyarakat Kota Depok untuk melaporkan SPT-nya. Perlu diingat Penyampaian SPT Orang Pribadi paling lambat 31 Maret dan untuk badan 30 April,” tutupnya

Ditempat yang sama Sekertaris BKD Kota Depok, Nurlaela mengatakan,  pihaknya bekerjasama dengan KPP Pratama Depok-Cimanggis dan KPP Depok-Sawangan mengadakan kegiatan ini untuk membantu ASN di lingkup Pemkot Depok menyelesaikan Pemadanan NIK NPWP dan  melaporkan SPT Tahunan Pph tahun 2022.

“Kita berikan kemudahan ASN untuk melakukan pelaporan SPT. Jangan sampai laporan SPT Tahunan melewati batas waktu yang ditentukan. ASN harus menjadi contoh kepada masyarakat bahwa semua ASN patuh terhadap pajak,” ujar Nurlaela usai kegiatan pendampingan pelaporan SPT Tahunan.

Masih Kata Nurlaela menargetkan sekitar 6000 an ASN Depok sudah melaporkan SPT Tahunan paling lambat akhir Februari 2023.”Diharapkan akhir Februari seluruh ASN Depok sudah melakukan Pemadanan NIK NPWP dan melaporkan SPT Tahunannya. Bagi yang tidak bisa datang di acara ini, bisa melaporkan SPT Tahunannya melalui online atau datang ke kantor KPP,” imbuhnya.

Sementara Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono  mengimbau kepada para ASN untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya agar para ASN menjadi contoh bagi masyarakat sebagai warga negara yang patuh dan taat terhadap peraturan pemerintah.

Dikatakan Imam, sejak tahun 2022 lalu, pemerintah telah mengeluarkan peraturan dimana Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP.  Oleh karena itu setiap wajib pajak harus melakukan pemadanan NIP dengan NPWP nya agar statusnya jadi Valid.”Saat ini, sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak diminta melakukan pemutakhiran data dalam rangka pemadanan NIK NPWP di laman pajak.go.id,” ujar  Imam.