Headline

Pembahasan Revisi Pasal UU ITE Undang Nikita Mirzani dan Prita Mulyasari

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Sugeng Purnomo menyatakan, pihaknya bakal mengundang kembali sejumlah pihak dari kalangan terlapor dan pelapor yang pernah terjerat beleid tersebut. Beberapa di antaranya seperti Nikita Mirzani, Prita Mulyasari, hingga Ravio Patra. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan masukan dari para narasumber yang pernah bersinggungan dengan UU ITE.

“Dari kalangan terlapor terkonfirmasi hadir secara vitual antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi. Sementara dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Alaidid,” kata Sugeng, Selasa (2/3).

Sugeng mengatakan, pada sesi pertama yang digelar Senin (1/3) kemarin, sejumlah narasumber yang diundang pihaknya banyak memberi masukan terkait pasal-pasal yang dianggap karet di UU ITE ini.

Dari keterangan yang digali tim kajian dalam pertemuan tersebut, para narasumber tersebut banyak menyoroti pasal 27 dan pasal 28 UU ITE. Para narasumber juga memberi masukan terkait revisi beberapa pasal dari UU ITE ini.

“Pasal yang paling disorot adalah pasal 27 dan pasal 28. Menurut mereka, di antaranya perlu mendapat kejelasan penormaannya dan implementasinya,” kata Sugeng.

Masukan tersebut, katanya, akan menjadi bahan pertimbangan kemungkinan adanya revisi terhadap sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut. Setelah mendengarkan dan mendapatkan masukan dari para pelapor dan terlapor, Tim Kajian akan masuk ke klaster kedua, yakni kelompok Aktivis/Masyarakat Sipil/Praktisi.

Tim Perumus Kriteria Penetapan UU ITE dipimpin Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum Henry Subiakto. Tugasnya merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering dianggap menimbulkan multitafsir. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…

Bukti Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Dalam Menunjukkan Prestasi

Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…