Polres Metro Depok

Kastara.ID, Depok – Polisi menangkap ayah kandung berinsial A alias Ateng (48) yang tega memperkosa putrinya D (11). Pelaku diamankan pada Senin (28/2), di rumah keluarganya di daerah Sukmajaya, Kota Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pelaku telah mengakui melakukan aksi bejatnya beberapa kali sejak tahun 2021.

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya sejak 2021 hingga ketahuan di 24 Februari 2022 kemarin saat melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri,” ungkap AKBP Yogen kepada wartawan (1/3).

“Dari tersangka awalnya mengakui sudah empat kali melakukan, tetapi berdasarkan pengakuan korban sekitar 20, nanti akan kami dalami,” sambungnya.

Menurut Yogen, tindak pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri ini dilakukan pelaku dengan modus pengancaman menggunakan senjata tajam.

“Pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam atau golok,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku A akan dikenakan dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“(Namun) karena tersangka merupakan wali, orang tua maka akan ditambahkan sepertiga dari ancaman,” tukasnya. (dha)