Kastara.ID, Jakarta — Sekitar 300-an anggota masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) melalukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka minta agar PN Jakarta untuk menolak praperadilan yang diajukan oleh Kaharudin Ongko dan anaknya Irsanto Ongko.

”Kami minta PN Jakarta Selatan menolak prapedilan Kaharudin Ongko dan anaknya Irsanto Ongko,” kata Koordinator aksi Andi Allu di sela-sela aksinya di depan PN Jakarta Selatan, Selasa (2/4).

Alasannya, baik Kaharudin Ongko maupun Irsanto Ongko adalah tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang nilainya mencapai triliunan rupiah. ”Keduanya pernah buron dan masuk DPO kasus BLBI,” katanya.

Sebagaimaba Surat Edaran Mahkamah agung (SEMA) nomor 1 tahun 2018 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau status DPO. Alluh mensinyalir ada pihak tertentu yang membantu sehingga keduanya dengan mudah mengajukan praperadilan.

‘Demi tegaknya hukum kami minta supaya pengadilan menolak praperadilan keduanya” kata Alluh.

Seperti diketahui, Kaharudin Ongko dan anaknya Irsanto Ongko yang diduga sebagai pengemplang BLBI mengajukan praperadilan ke PN Jakarta. (danu)