Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)

Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan membentuk Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 63 Kelurahan pada tahun ini. Masing-masing kelurahan memiliki 10 aktivis yang akan membantu pemerintah dalam melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, Nessi Annisa Handari menjelaskan, PATBM adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. Pembentukan PATBM merupakan wujud komitmen Pemkot Depok dalam mewujudkan Kota Layak Anak.

“Pada tahun lalu kami sudah membentuk PATBM di 12 Kelurahan, Alhamdulillah tahun ini dilengkapi menjadi 63 PATBM,” jelasnya yang dimuat situs resmi Pemkot Depok, Kamis (2/6).

Nessi mengungkapkan, ada empat tujuan pembentukan PATBM di tingkat kelurahan, yaitu membangun sistem yang mendukung pengendalian pada tingkat masyarakat dan keluarga untuk mewujudkan pengasuhan serta melakukan pencegahan kekerasan pada anak. Kemudian, meningkatnya keterampilan hidup dan ketahanan diri anak dalam mencegah kekerasan.

Lanjut Nessi, pembentukan PATBM juga untuk meningkatkan kemampuan orang tua dalam mengelola sumber daya keluarga. Terakhir, menanggapi laporan kekerasan pada anak yang terjadi di masyarakat.

“PATBM terdiri dari unsur Kader PKK, Kader RW Ramah Anak, dan Kader Ramah Keluarga yang sudah bergerak di lapangan. Kami berharap dengan berbagai upaya yang dilakukan Pemkot bersama masyarakat, dapat menekan angka kekerasan dan anak-anak pun terlindungi,” pungkasnya. (dha)