Kastara.Id,Depok – Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar urusan mereka selesai yaitu ganti untung atas lahan yang digunakan oleh Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

“Silaturahmi ini untuk menjaga kekompakan para ahli waris Kampung Bojong Malaka dan doa bersama dengan harapan urusan kami cepat selesai,” kata Koordinator Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Abdul Manaf di Depok,Ahad (28/4).

Abdul Manaf mengatakan para ahli waris ini yang hadir tidak semua mereka yang hadir perwakilan yang terbagi tiga kelompok yaitu warga Kampung Bojong Malaka Barat, kampung baru, dan Cisalak.

Harapan mereka kata Abdul Manaf ingin secepatnya hak mereka dibayar karena proses sudah cukup lama.

“Ahli waris intinya ingin cepat – cepat dibayar. Memang proses ini berjalan cukup lama. Kita berdoa dan bergerak sejak tahun 2012 sampai  berganti-ganti pimpinan,”

“Alhamdulillah sampai tahun ini, kami tidak menyerah. Kita berjuang dan ikuti proses pemerintah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tuturnya.

Abdul Manaf mengatakan kini lahan milik warga Kampung Bojong Malaka sudah dibangun UIII.

Di mana proses hukum sudah ada keputusan pengadilan hasilnya adalah draw, artinya tidak ada pihak yang menang.

“Di Pengadilan pun sudah selesai. Sudah dinyatakan hasilnya draw. Tidak ada pihak yang kalah atau menang. Intinya semua upaya sudah saya lakukan kepada pihak terkait,” tuturnya.

Abdul Manaf mengatakan warga Kampung Bojong Malaka ini  bukan hanya mengaku-ngaku tetapi memiliki dasar hukum yang jelas.

“Itu sudah kita buktikan di Pengadilan. Mudah-mudahan pemerintah kita ini cepat dibayar hal masyarakat kampung Bojong Malaka Depok,” ungkapnya.

Abdul Manaf mengatakan jumlah ahli waris Kampung Bojong Malaka ini berjumlah 341 Kartu Keluarga (KK). Lahan mereka tercatat di Leter C1 dan C2.

Kata Abdul Manaf para ahli waris ini sebagai pemilik yang sah lahan yang kini dipakai UIII.

“Jumlah ahli waris Kampung Bojong Malaka sebanyak 341 KK semua tercatat di Leter C1 dan C2 . Jadi mereka sebagai pemilik yang sah,”.

“Kita sudah buktikan kepada pihak terkait sudah kita buktikan hasil keputusan pengadilan, buku leter C aslinya akta notaris PM1 dan PM2 sudah perlihatkan,”

“Ini yang kami perjuangkan upaya mudah-mudahan upaya ini ada titik terang,” pungkasnya.*