Headline

Monitor Perkembangan Kasus Real Time, Dinas PPAPP DKI Luncurkan Moka Online

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta melalui UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) meluncurkan aplikasi berbasis website Moka Online yang merupakan akronim dari Monitoring Kasus Online.

Aplikasi ini dikembangkan atas kolaborasi dan kerja sama Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta dengan Yayasan Sayangi Tunas Cilik mitra dari Save The Children in Indonesia dan Australian Aid.

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, UPT P2TP2A tetap melayani korban kekerasan terhadap perempuan dan anak pada masa pandemi dan adaptasi kebiasaan baru dengan melakukan berbagai inovasi.

Salah satu inovasinya dengan menciptakan digitalisasi monitoring, pencatatan, pelaporan, koordinasi, penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Moka Online.

“Melalui Moka Online Kepala UPT maupun supervisor yang dalam hal ini Satuan Pelaksana dan Tenaga Ahli dapat mengetahui perkembangan kasus secara realtime. Kerahasiaan data dan informasi yang tersimpan pada aplikasi ini terproteksi dengan baik menggunakan server milik Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya, Jumat (2/7).

Tuty menjelaskan, petugas penerima pengaduan dapat mencatat informasi pengaduan melalui formulir penerimaan pengaduan, memverifikasi informasi pengaduan dengan mengirimkan link verifikasi data korban, hingga meminta persetujuan supervisor untuk menindaklanjuti informasi pengaduan.

Supervisor dapat menerima informasi kasus yang dikirimkan oleh petugas penerima pengaduan secara real time kapan dan di manapun.

“Apabila kasus sesuai dengan kriteria sasaran UPT P2TP2A DKI Jakarta supervisor dapat menyetujui kasus dan menugaskan manajer kasus yang akan mengelola kasus itu, maka status kasusnya akan berubah menjadi Open. Kalau kasus tidak sesuai dengan kriteria sasaran UPT2TP2A DKI Jakarta supervisor pun dapat tidak menyetujui kasus tersebut sehingga status akan berubah menjadi Closed,” urainya.

Menurutnya, Manajer Kasus yang ditugaskan dapat menerima kasus secara realtime kapan dan di manapun. Manajer Kasus dapat meminta Surat Pernyataan Persetujuan atau Informed Consent dengan mengirimkan link kepada klien maupun dan memintanya secara langsung.

“Mereka juga mencatat hasil asesmen, merumuskan rencana pemberian layanan, hingga memonitor pelaksanaan pemberian layanan kini dalam satu aplikasi,” ungkapnya.

Tuty menuturkan, bagi tenaga layanan lain seperti advokat dan paralegal, psikolog dan konselor, serta pendamping korban mencatat serta melaporkan pelaksanaan pemberian layanan, hasil yang dicapai, hingga rencana tindak lanjut pada formulir pelaksanaan intervensi.

“Manajer Kasus dapat melakukan permohonan terminasi kepada supervisor apabila tujuan layanan telah tercapai. Apabila disetujui, Manajer Kasus dapat meminta klien atau wali untuk menandatangani formulir terminasi dan mengisi umpan balik dengan mengirimkan link maupun secara langsung,” bebernya.

Ia menambahkan, seluruh informasi yang telah diinput oleh tenaga layanan mulai dari proses penerimaan hingga terminasi, dapat dicetak untuk diarsipkan. Selain itu, terdapat fitur rekap data yang memudahkan Tim Data dalam menganalisa data dan informasi terkait kasus yang ditangani.

“Moka Online mengefektifkan koordinasi di antara tenaga layanan, memperkuat praktik supervisi dan monitoring kasus serta mempersiapkan lembaga menuju era digitalisasi 4.0,” tandasnya. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…