Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat bersinergi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) menyiapkan sejumlah langkah strategis, terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
“Salah satunya pengawasan tempat usaha restoran yang tak lagi boleh melayani dine in, hanya boleh take away. Jika terjadi pelanggaran, kami akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya, Jumat (2/7).
Selain itu, lanjut Dhany, pihaknya bersama jajaran Forkopimko akan lebih mengaktifkan peran posko di tingkat kelurahan maupun RT dan RW.
“Khusus pemukiman warga yang masuk zona merah, kami akan memperketat lagi pengawasan. Serta zona lainnya, jajaran tiga pilar akan meningkatkan sosialisasi,” tandasnya. (hop)
Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…
Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…
Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…
Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood), Tongseng Kambing/Sapi dan Sop Iga.…
Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…
Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk membawa satu nama ke…
Leave a Comment