Kastara.id, Jakarta – Bareskrim Mabes Polri menetapkan pria berinisial TW sebagai tersangka kasus kecurangan beras PT Indo Beras Unggul (IBU) di Jalan Rengas, Karangsambung, Kedungwaringin, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul, TW yang menjabat sebagai Direktur PT IBU telah ditetapkan sebagai tersangka. “Yang bersangkutan menjabat sebagai direktur utama di PT IBU,” ujar Martinus di Jakarta, Selasa (2/8).
Martinus menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli. “Telah digelar perkara terakhir dan diambil satu kesimpulan telah cukup alat bukti untuk menjadikan saudara TW sebagai tersangka,” katanya.
Martinus menegaskan, yang bersangkutan bertanggung jawab terhadap praktik kecurangan dan pelanggaran aturan yang ada terkait penetapan harga beras Maknyus dan Ayam Jago. TW diduga melanggar pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek gudang beras milik PT IBU terkait telah memanipulasi harga beras. PT IBU diduga telah mengubah gabah yang dibeli dari petani dan menjadi beras bermerek Maknyus dan Ayam Jago.
Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Leave a Comment