Kastara.ID, Jakarta – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Ida Mahmudah memberikan catatan penting agar Jakarta Sewerage System (JSS) bisa terus berjalan.

Ida mengatakan, JSS berperan sebagai Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T). Artinya, penanganan atau pengelolaan limbah dilakukan menggunakan jaringan perpipaan agar tidak mencemari lingkungan.

“Prosesnya akan sangat panjang, dimulai tahun ini dan kalau tidak ada halangan hingga 2050. Untuk itu diperlukan komitmen bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk DPRD dalam hal ini Komisi D serta dukungan masyarakat,” ujarnya, Rabu (2/8).

Ida menjelaskan, JSS ini sangat penting dan memiliki nilai strategis. Pasalnya, limbah bisa menjadi masalah perkotaan lebih dari sampah jika tidak diantisipasi sejak dini.

“Sudah sangat urgent perlunya menyelesaikan infrastruktur pengelolaan limbah di Jakarta, baik limbah rumah tangga maupun industri,” terangnya.

Menurutnya, stunting bisa disebabkan oleh masuknya bakteri Escherichia coli (E.coli) ke dalam tubuh. Bakteri E.coli ini tak sekadar menyebabkan diare. Namun, juga bisa memicu kekurangan gizi atau stunting dan bila sudah akut bisa memicu kematian.

“Bakteri ini hidup secara normal di dalam kotoran manusia maupun hewan. Biasanya, bakteri penyakit terbawa ke dalam air melalui kontaminasi tinja ataupun memang sudah ada dalam air tanah. Penyebab lainnya karena ketidakcermatan dalam mengatur sisa pembuangan,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Ida, untuk menjaga kualitas air lingkungan maka sangat diperlukan pengelolaan limbah melalui jaringan perpipaan.

“Limbah rumah tangga di Jakarta ini banyak tidak terkelola secara baik atau sesuai aturan karena padatnya perumahan. Jarak aman sumber air dengan tangki septik 10 meter sudah pasti banyak tidak bisa diimplementasikan,” ucapnya.

Ida menuturkan, berdasarkan hasil peninjauan ke lapangan serta audiensi dengan Dinas Sumber Daya Air dan Permuda Paljaya, pembangunan JSS menggunakan sistem jacking atau di bawah tanah.

Dalam pembangunan jaringan perpipaan limbah ini nantinya juga diperlukan manhole baru di area pedestrian atau trotoar dengan jarak antara 150 meter.

Manhole ini beda ukuran dan titik dengan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu. Ini yang kenapa saya sampaikan perlu dukungan masyarakat karena mau tidak mau mobilitas warga akan terganggu sementara waktu,” ucapnya.

Ia menambahkan, saat ini juga sedang dilakukan pembahasan mengenai Perda Pengelolaan Air Limbah di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

“Melalui Perda ini nanti akan dapat dipastikan untuk operator Zona 1 akan dikelola BUMD melalui Perumda PAL Jaya atau BLUD tersendiri,” tegasnya.

Perda ini, lanjut Ida, juga akan membuat penyesuaian tarif. Besaran tarif ini juga menjadi perhatian agar ada klasifikasi untuk rumah tangga maupun industri.

“Untuk rumah tangga ini saya juga sangat konsern agar MBR itu diberikan harga yang rendah atau bisa dengan pola subisidi. Sehingga tidak ada alasan lagi tidak menggunakan pengelolaan limbah menggunakan jaringan perpipaan karena ini sangat penting untuk sanitasi sehat,” tandasnya. (hop)