Deportasi

Kastara.ID, Jakarta – Empat Warga Negara Asing (WNA) Australia dideportasi terkait keikutsertaannya dalam unjuk rasa di Sorong, Papua Barat. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendeportasi empat warga negara tersebut pada Senin (2/9) sekitar pukul 07.00 WIT.

Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando mengakui bahwa benar empat warga Australia tersebut dideportasi. Keempatnya adalah Baxter Tom (37 tahun), Davidson Cheryl Melinda (36), Hellyer Danielle Joy (31), dan Cobbold Ruth Irene (25).

Empat warga asing terpantau melakukan aksi di Sorong dengan tuntutan Papua Merdeka. Aksi unjuk rasa dilakukan di Kantor Wali Kota Sorong (27/8) lalu. Keempat WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Domine Eduard Osok, Sorong, dengan didampingi petugas imigrasi.

Menurut rencana, dari Sorong, keempat WNA tersebut akan dibawa ke Bandara Hasanuddin Makassar, kemudian diterbangkan ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Baxter, Hellyer, dan Cobbold akan diterbangkan ke Sydney menggunakan penerbangan maskapai Qantas pada Senin malam nanti. Sementara Davidson baru akan dipulangkan pada Rabu (4/9) menggunakan penerbangan Virgin Australian Airline. (rya)