DPRD Kota Depok

Kastara.ID, Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, kembali menggelar rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok Tahun 2020, di ruang paripurna DPRD Depok, Rabu (2/9).

Empat Raperda tersebut diantaranya tentang penyelengaraan kearsipan, pengelolaan pasar rakyat, pengelolaan keuangan daerah dan tentang perubahan perda No.10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Depok.

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Mazhab HM menyampaikan terhadap Raperda Kota Depok tentang penyelenggaran kearsipan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik serta menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya.

“Maka perlu disusun suatu pedoman penyelenggaraan kearsipan sehingga penyelenggaraan kearsipan dapat dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu,” ujarnya.

Ditambahkan Mazhab, untuk Raperda Kota Depok, Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kota Depok terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018.

Tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

Peraturan Pemerintah nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan evaluasi dan kajian ulang terkait Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok.

Raperda Kota Depok Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam rangka menjaga tata pengelolaan keuangan daerah yang baik yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif serta mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan, maka perlu perlu menyempurnakan pengaturan Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Depok Nomor 4 tahun 2014 sehingga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru. (*)