Kastara.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata belum menandatangani Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasi revisi. Hal ini diketahui Berdasarkan keterangan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Wiyono.
Sejauh ini, UU tersebut baru itu disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 17 September lalu.
Merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU yang sudah disepakati bersama DPR dan pemerintah dikirim ke presiden untuk disahkan dalam jangka waktu 30 hari.
Namun jika dalam jangka waktu yang ditetapkan dan tak ditandatangani presiden, maka RUU tersebut tetap berlaku.
Penuh pro kontra, saat ini Jokowi tengah mempertimbangkan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang KPK.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, rencana mengeluarkan Perppu KPK sepenuhnya berada di tangan Jokowi. (rya)
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…
Leave a Comment