Jokowi(getty images)

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata belum menandatangani Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasi revisi. Hal ini diketahui Berdasarkan keterangan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Wiyono.

Sejauh ini, UU tersebut baru itu disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 17 September lalu.

Merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU yang sudah disepakati bersama DPR dan pemerintah dikirim ke presiden untuk disahkan dalam jangka waktu 30 hari.

Namun jika dalam jangka waktu yang ditetapkan dan tak ditandatangani presiden, maka RUU tersebut tetap berlaku.

Penuh pro kontra, saat ini Jokowi tengah mempertimbangkan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang KPK.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, rencana mengeluarkan Perppu KPK sepenuhnya berada di tangan Jokowi. (rya)