UU KPK

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yasonna H Laoly meminta UU KPK hasil revisi dijalankan lebih dahulu ketimbang berprasangka buruk.

Hal itu disampaikan sebagai respons terhadap wacana penerbitan menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.

Rapat Paripurna DPR sudah mengesahkan revisi UU KPK yang digarap ngebutĀ dalam 13 hari, pada 17 September. Penolakan terhadap revisi UU ini jadi salah satu poin tuntutan para demonstran beberapa pekan terakhir.

Yasonna juga meminta agar tak ada lagi pihak yang menekan Jokowi sebab bangsa ini harus bisa bersikap konsisten terhadap aturan yang telah disepakati sebelumnya.

Lebih lanjut, mantan Menkumham ini mengimbau agar presiden tak segera menerbitkan Perppu KPK ini. Namun bukan berarti memaksakan agar Jokowi tak menerbitkan Perppu itu, sebab sepenuhnya kewenangan memang milik presiden.

Sebelumnya, Yasonna ikut membahas RUU KPK beberapa waktu lalu ini berdalih pengesahan RUU KPK menjadi Undang-undang ini semata-mata memang untuk perbaikan governance-nya KPK. (rya)