Banpres

Kastara.ID, Depok – Dalam rangka Pilkada serentak di sebagian wilayah Indonesia, ada juga yang memanfaatkan bantuan dari Pemerintah Pusat untuk penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) yang ke sekian kalinya mulai dilakukan di masing-masing kelurahan. Namun begitu, banyak pihak mengkhawatirkan Banpres untuk masyarakat terdampak Covid 19 dimasukkan oleh oknum timses pasangan calon (Paslon) yang berlaga di Pilkada Kota Depok, dengan menaruh gambar paslon di dalam paket sembako tersebut.

Komisioner Bawaslu Kota Depok Divisi Penyelesaian Sengketa, Sriyono mengatakan, untuk menanggapi hal tersebut jika memang terbukti ditemukan adanya kasus tersebut, masyarakat diminta secepatnya untuk melaporkannya ke Bawaslu.

“Kalau Banpres tidak boleh ada stiker atau gambar paslon di dalam paket sembako, itu kan sifatnya bantuan presiden bukan kepentingan pribadi,” kata Sriyono, Senin (2/11).

Sriyono menambahkan, jika nantinya ditemukan hal tersebut maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) yang ada di Kota Depok yang di dalamnya ada kepolisian dan kejaksaan.

“Nanti akan kami bawa ke sana, kami cek regulasinya, PKPU, Bawaslu, dan undang-undangnya, boleh atau tidak. Jika tidak boleh, nanti bisa ditindaklanjuti oleh Gakumdu. Bawaslu tidak memiliki hak kewenangan sendiri untuk menentukan salah atau tidak,” ungkapnya.

Namun begitu, dari pihak kami dan dibantu oleh warga masyarakat serta dinas terkait akan terus mengawasi paket bantuan presiden se hingga sampai ke tangan masyarakat yang berhak menerimanya.

“Secara modus kan bisa saja berubah dari waktu ke waktu, bentuknya juga berbeda. Ini harus diwaspadai oleh Panwascam, jika ditemukan itu dan ada yang melapor pasti kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (*)