Headline

Besok Refly Harun Bakal Diperiksa Bareskrim Sebagai Saksi Kasus Gus Nur

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono mengonfirmasi bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengagendakan pemeriksaan terhadap pakar hukum tata negara Refly Harun, Selasa (3/11). Awi menyebut pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjadikan penceramah Sugi Nur Raharja atau Gus Nur sebagai tersangka.

Saat memberikan keterangan, Senin (2/11), Awi menjelaskan bahwa Refly akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Refly diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Nahdlatul Ulama (NU).

Sebelumnya Awi menuturkan, polisi akan memanggil beberapa saksi dalam kasus Gus Nur. Polisi akan mencari siapa yang telah merekam, mengedit, membuat, dan mengunggah video ujaran kebencian tersebut. Rekaman video wawancara bersama Gus Nur diketahui diunggah di dalam konten YouTube milik Refly Harun pada 18 Oktober 2020 lalu. Itulah sebabnya Refly akan dipanggil untuk menjelaskan video dalam akun Youtube miliknya.

Sementara Refly Harun menyatakan pihaknya siap menghadiri panggilan polisi terkait kasus Gus Nur. Saat memberikan keterangan (28/10), Refly menjelaskan video tersebut dibuat tanpa skenario. Konten dalam video tersebut adalah hasil kolaborasi yang telah disepakati kedua belah pihak.

Refly menyebut kolaborasi dalam pembuatan konten video adalah hal yang lumrah di Youtube. Kolaborasi antar youtuber kerap dilakukan dalam membuat konten video Youtube.

Sebelumnya diberitakan, Gus Nur ditangkap polisi pada Sabtu (24/10) di rumahnya di Pakis, Malang, Jawa Timur. Selanjutnya Gus Nur diterbangkan ke Jakarta guna menjalani sejumlah pemeriksaan. Gus Nur ditangkap atas laporan yang diajukan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cirebon Azis Hakim.

Gus Nur diduga telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Ujaran kebencian tersebut disampaikan melalui YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020. Informasi dalam tayangan tersebut diduga telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan.

Leave a Comment

Recent Posts

Tradisi Lebaran Depok Banyak Membawa Berkah

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris resmi menutup rangkaian acara Lebaran Depok tahun 2024…

Larangan Investigative Reporting Harus Dilawan

Kastara.ID, Jakarta - Investigative reporting itu dapat mengungkap atau membongkar sesuatu yang ditutup-tutupi. Hal itu…

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…