Youtube

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono mengonfirmasi bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengagendakan pemeriksaan terhadap pakar hukum tata negara Refly Harun, Selasa (3/11). Awi menyebut pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjadikan penceramah Sugi Nur Raharja atau Gus Nur sebagai tersangka.

Saat memberikan keterangan, Senin (2/11), Awi menjelaskan bahwa Refly akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Refly diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Nahdlatul Ulama (NU).

Sebelumnya Awi menuturkan, polisi akan memanggil beberapa saksi dalam kasus Gus Nur. Polisi akan mencari siapa yang telah merekam, mengedit, membuat, dan mengunggah video ujaran kebencian tersebut. Rekaman video wawancara bersama Gus Nur diketahui diunggah di dalam konten YouTube milik Refly Harun pada 18 Oktober 2020 lalu. Itulah sebabnya Refly akan dipanggil untuk menjelaskan video dalam akun Youtube miliknya.

Sementara Refly Harun menyatakan pihaknya siap menghadiri panggilan polisi terkait kasus Gus Nur. Saat memberikan keterangan (28/10), Refly menjelaskan video tersebut dibuat tanpa skenario. Konten dalam video tersebut adalah hasil kolaborasi yang telah disepakati kedua belah pihak.

Refly menyebut kolaborasi dalam pembuatan konten video adalah hal yang lumrah di Youtube. Kolaborasi antar youtuber kerap dilakukan dalam membuat konten video Youtube.

Sebelumnya diberitakan, Gus Nur ditangkap polisi pada Sabtu (24/10) di rumahnya di Pakis, Malang, Jawa Timur. Selanjutnya Gus Nur diterbangkan ke Jakarta guna menjalani sejumlah pemeriksaan. Gus Nur ditangkap atas laporan yang diajukan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cirebon Azis Hakim.

Gus Nur diduga telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Ujaran kebencian tersebut disampaikan melalui YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020. Informasi dalam tayangan tersebut diduga telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan.