Sibrohmalisi menyampaikan, prinsip ini mengandung arti bahwa dalam menjaga kepercayaan dari semua pihak, organisasi dan kegiatan kepalangmerahan tidak boleh berpihak pada kekuatan politik manapun dan tidak terlibat dalam kontroversi yang bersifat politis, rasial, keagamaan serta ideologis.

Imbauan ini menindaklanjuti surat edaran dari Pengurus Pusat PMI dengan Nomor 719/ORG/XI/2022 tanggal 8 November 2022 perihal Pedoman untuk Menjaga Prinsip Kenetralan Gerakan Kepalangmerahan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan implementasi dari prinsip kenetralan yang tertuang dalam Undang Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.

Dia menjelaskan, Pengurus yang mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPR/DPD atau calon anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota atau calon Kepala Daerah maupun tim sukses atau tim kampanye Pemilu tahun 2024 harus melaporkan kepada Pengurus Pusat PMI dan melakukan cuti (tidak aktif dalam kegiatan Kepalangmerahan).

“Dalam menjaga Prinsip Kenetralan Kepalangmerahan, Pengurus Pusat PMI dengan ini memberikan pedoman dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu mendatang,” ucapnya.

Adapun nilai-nilai yang tertuang dalam pedoman pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 sebagai berikut :

1. Bahwa sesuai ketentuan umum Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI telah diatur pengertian Pengurus dan Pegawai;

2. Bagi Pengurus yang mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPR/DPD atau calon anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota atau calon Kepala Daerah maupun sebagai tim sukses dan atau tim kampanye, maka diatur dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a. Pengurus wajib mengajukan status nonaktif kepada Ketua Umum PMI, terhitung sejak penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum/KPU sampai dengan berakhirnya masa pemilihan;

b. Tugas dan kewenangan Pengurus yang berstatus nonaktif untuk sementara dialihkan kepada Pengurus lainnya yang ditetapkan sesuai dengan keputusan Ketua Umum PMI berdasarkan Rapat Pleno Pengurus;

c. Pengurus berstatus nonaktif yang mengikuti pemilu maupun menjadi tim sukses dan/atau tim kampanye dapat mengajukan pengaktifan kembali dengan mengajukan Surat Permohonan kepada Ketua Umum PMI setelah diumumkan hasil pemilu oleh KPU.

Dia menambahkan, sebagai contoh bagi PMI provinsi lain, PMI Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pendataan dan melaporkan kepada Pengurus Pusat PMI perihal Pengurus yang mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPR/DPD atau calon anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota atau calon Kepala Daerah maupun sebagai tim sukses dan atau tim kampanye.

“Terakhir, saya kembali ingatkan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota PMI Provinsi DKI Jakarta pada momentum Pemilu untuk selalu berada di posisi tengah-tengah serta membantu masyarakat yang membutuhkan,” tandasnya. (hop)