Jiwasraya

Kastara.ID, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait kasus chat mesum mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) yang kembali diusut. Menurut dia, tindaklanjut perkara ini tinggal menunggu langkah di kepolisian.

“Kita tunggu proses di Polisi saja. Kan ada orang pra peradilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan,” tulis Mahfud melalui akun twitternya, @mohmahfudmd, Ahad (3/1).

Mahfud juga menagku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Ia menyatakan, SP3 kasus ini sudah dicabut setelah pengadilan mengabulkan praperadilan.

“Sudah saya tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di (Arab) Saudi,” ujarnya.

“Sekarang ada yang mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan. Soal detail isi chat saya tak tahu dan tak ingin tahu,” sambungnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membenarkan pihaknya memutuskan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Muhammad Rizieq Shihab dengan Firza Husein. (ant)