PPKM Darurat

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali. Kebijakan ini berlaku mulai 4-17 Januari 2022 mendatang.

Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers seusai rapat terbatas tentang PPKM, Senin (3/1).

“Khusus di luar Jawa-Bali akan ada perpanjangan yaitu periode pelaksanaan, walaupun situasinya seluruhnya tadi disampaikan juga terkendali, akan diperpanjang 14 hari yaitu tanggal 4-17 Januari,” jelas Airlangga Hartarto.

Airlangga menyatakan saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia masih tetap terkendali. Jumlah wilayah PPKM Level 1 di luar Jawa-Bali juga terus meningkat, dari 191 menjadi 227 kabupaten/kota.

Kemudian, lanjut Airlangga, wilayah PPKM Level 2 pun menurun dari 169 ke 148 kabupaten/kota. Untuk level 3 juga turun dari 26 menjadi 11 kabupaten kota. Sedangkan wilayah PPKM Level 4 saat ini tidak ada.

“Dari segi penanganan Covid-19 seluruhnya di level 1, namun responsnya masih ada yang terkait dengan vaksinasi yang masih di bawah 70 persen dan juga tingkat tergantung daripada responsnya,” tuturnya.

Sebelumnya, PPKM luar Jawa-Bali akan berakhir hari ini, 3 Januari 2022. Perpanjangan PPKM ini mengikuti mekanisme aturan Natal dan Tahun Baru, yakni Instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru. (ant)