Orient Patriot Riwukore

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyarankan, Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwukore agar diperiksa polisi.

Langkah tersebut untuk membuktikan dugaan pelanggaraan sistem kewarganegaraan, karena Orient disebut sebagai warga negara Amerika Serikat (AS) dan juga masih terdaftar sebagai warga negara Indonesia (WNI).

“Saya berpandangan bahwa yang bersangkutan perlu diperiksa oleh polisi untuk mendalami kewarganegaraannya dan dokumen identitasnya saat mendaftar sebagai paslon. Nanti akan bisa dilihat dia itu melakukan pelanggaran sistem hukum kewarganegaraan atau tidak,” ujar Zudan melalui pesan singkatnya, Rabu (3/2).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia tidak menganut sistem dwi kewarganegaraan, atau kewarganegaraan ganda. Namun, sejumlah negara menganut sistem kewarganegaraan ganda.

Menurut Zudan, adanya sejumlah negara dengan sistem kewarganegaraan ganda ini kemungkinan yang membuat WNI tidak melaporkan perpindahan kewarganegaraannya. Seperti halnya yang terjadi pada Orient kini.

Zudan mengatakan, sejak 1997, Orient sudah ada dalam database Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (Simduk) WNI. Namun, untuk saat ini, Kemendagri sedang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) guna mengecek apakah perpindahan WNI menjadi warga negara asing (WNA) itu sudah dilaporkan ke Dukcapil atau belum.

“Saya sedang koordinasi dengan Kemenkumham untuk cek WNI yang jadi WNA sudah dilaporkan ke Dukcapil belum perubahan status WNI ke WNA-nya,” tuturnya.

Dalam dokumen salinan hasil pindai, KTP-el atas nama Orient P Riwu Kore diterbitkan pada 9 Agustus 2020 oleh Dinas Dukcapil Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

KTP-el ini yang kemudian menjadi dokumen identitas yang dilampirkan Orient untuk mendaftarkan diri menjadi calon bupati Sabu Raijua pada September 2020 lalu.

KPU Kabupaten Sabu Raijua telah melakukan klarifikasi ke Dinas Dukcapil Kota Kupang atas keabsahan KTP-el Orient.

Dinas Dukcapil Kota Kupang menyatakan Orient P Riwukore adalah benar warga Kota Kupang yang beralamat sesuai KTP-el tersebut.

Atas dasar klarifikasi itu, KPU Sabu Raijua menetapkan Orient sebagai peserta pemilihan bupati tahun 2020. Bahkan, KPU sudah menetapkan Orient sebagai calon bupati Sabu Raijua terpilih, karena telah mengantongi suara terbanyak.

Namun, dalam surat balasan Kedutaan Amerika Serikat (AS) tertanggal 1 Februari 2021, kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, Kedutaan AS menginformasikan Orient Patriot Riwukore adalah benar warga negara Amerika.

Saat pernyataan Orient adalah warga Amerika ini disampaikan, Orient telah ditetapkan menjadi calon bupati Sabu Raijua terpilih.

Sebelumnya, pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti meminta diadakan investigasi menyeluruh sebelum yang bersangkutan dilantik.

Status dwi kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua, NTT, terpilih Orient Patriot Riwu Kore, Ray menekankan sesuai dengan ketentuan pemilu, yang boleh menjadi pimpinan atau kepala daerah itu hanyalah Warga Negara Indonesia (WNI). Bahkan untuk syarat memilih pun hanyalah mereka yang terdaftar sebagai warga negara Indonesia.

“Sekalipun terasa begitu terlambat tapi temuan ini penting untuk memastikan bahwa aturan pemilihan dilaksanakan dengan semestinya. Saya tidak melihat ada sesuatu yang perlu dipersalahkan dari lamanya kasus ini terungkap,” katanya. (ant)