Headline

BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 5,04 Triliun

Kastara.id, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2017 yang memuat ringkasan dari 449 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas enam LHP Keuangan, 239 LHP Kinerja, dan 204 LHP Dengan Tujuan Tertentu.

IHPS II Tahun 2017 tersebut diaerahkan kepada pimpinan DPR di Gedung Nusantara II, Komplek Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/4).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mengungkapkan 4.430 temuan yang memuat 5.852 permasalahan,” kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara.

Sebanyak 5.852 masalah tersebut meliputi 1.082 (19 persen) permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Internal (SPI), 1.950 (33 persen) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 10,56 triliun, dan 2.820 (48 persen) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 2,67 triliun.

Dari 1.950 permasalahan ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 1.452 (74 persen) senilai Rp 10,56 triliun yang terdiri atas permasalahan yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak 840 (58 persen) permasalahan senilai Rp 1,46 triliun, potensi kerugian negara sebanyak 253 (17 persen) permasalahan senilai Rp 5,04 triliun, dan kekurangan penerimaan sebanyak 359 (25 persen) permasalahan senilai Rp 4,06 triliun.

Atas permasalahan ketidakpatuhan tersebut, selama proses pemeriksaan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset dan atau menyetor ke kas negara senilai Rp 65,91 miliar (0,62 persen).

Selain itu, terdapat 2.820 ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 2,67 triliun terdapat 69 permasalahan ketidakhematan (dua persen) senilai Rp 285,54 miliar, 12 permasalahan ketidakefisienan (satu persen) senilai Rp 51,06 miliar, dan 2.739 permasalahan ketidakefektifan (97 persen) senilai Rp 2,33 triliun.

“Sesungguhnya, efektivitas dari hasil pemeriksaan BPK akan tercapai jika laporan hasil pemeriksaannya ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa. Salah satu pihak yang dapat mendorong efektivitas tindak Ianjut tersebut adalah pengawasan yang intensif dari pimpinan dan para anggota DPR,” ujar Moermahadi. (danu)

Leave a Comment

Recent Posts

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…