E-Commerce

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan bakal menerbutkan aturan yang membatasi penjualan produk asing di platform e-commerce. Aturan tersebut ditargetkan sudah bisa berlaku mulai Juni 2021.

Saat menghadiri penandatangan MoU antara Smesco dan Hotel Papandayan di Hotel Papandayan, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung (2/3), Teten menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan waktu dua bulan agar aturan tersebut bisa siap diimplementasikan di Indonesia.

Teten menerangkan, pembatasan produk asing dilakukan guna melindungi produk lokal, terutama Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM). Nantinya regulasi e-commerce digunakan untuk mencegah praktik dumping atau mandatory pricing yang bisa membunuh UMKM.

Menurut Teten, pihaknya ditugaskan Jokowi berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) guna membuat regulasi e-commerce. Mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menuturkan, sebenarnya pemerintah sudah mempunyai aturan tentang produk asing. Namun hanya mengatur dari sisi bea tarif masuk. Barang luar negeri yang dijual di e-commece dengan harga mulai USD 75 dolar AS bakal terkena pajak.

Teten menambahkan, rupanya masih ada kekosongan regulasi. Sehingga bisa dimanfaatkan produk asing. Akibatnya terjadi dumping yang dikhawatirkan merugikan produl UMKM. Hal inilah yang menurut Teten bakal diatur.

Kemenkop UKM berupaya agar produk lokal bisa menguasai pasar di negeri sendiri. Itulah sebabnya perlu upaya nyata bagi para pelaku usaha agar menghasilkan produk dengan daya saing tinggi.

Sementara Direktur Utama Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (LLP-KUKM) Leonard Theosabrata mengatakan, pihaknya bakal melakukan akurasi produk mana saja yang layak untuk ikut pada program ini. Produk tersebut nantinya akan diikutkan dan dilibatkan pada event dan program lainnya. Produk-produk tersebut akan dipajang di berbagai pameran. (mar)